Teropongkita.com,Surakarta – Polemik internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali mencuat ke publik setelah Hak Jawab dari Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari dimuat dibeberapa media. Dalam tanggapan resmi, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradotodiningrat selaku Kuasa Hukum SISKS Paku Buwono XIII, memberikan klarifikasi tegas terkait berbagai klaim yang disampaikan oleh Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari.
Hak Jawab yang dirilis oleh pihak PB XIII menyoroti pernyataan Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari yang dinilai tidak akurat. Salah satu klaim yang menjadi perhatian adalah penyebutan KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, yang disebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020.
KPAA Ferry Firman Nurwahyu menegaskan, “Apa yang disampaikan oleh Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari patut diduga sebagai informasi tidak benar. Bahkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai informasi palsu atau tipuan yang bertujuan menyesatkan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Nomor 330 K/Pdt/2020.”tegasnya kepada awak media.
Pihak PB XIII merujuk pada Perjanjian Perdamaian tertanggal 23 Juni 2017, yang dianggap sebagai landasan hukum kuat dalam menata kembali struktur kelembagaan Keraton Surakarta. Berdasarkan perjanjian tersebut, semua badan yang ada di Keraton Surakarta dinyatakan dibubarkan, termasuk klaim Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari yang mengacu pada SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004.
“Surat Keputusan yang menjadi rujukan klaim beliau telah dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan perjanjian damai. Oleh karena itu, segala pernyataan yang mengatasnamakan jabatan lama dalam struktur Keraton adalah tidak berdasar,” tegas Ferry.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 330 K/Pdt/2020 menegaskan bahwa Perjanjian Perdamaian antara PB XIII dan pihak-pihak terkait adalah sah dan mengikat. Perjanjian ini memberikan kewenangan penuh kepada SISKS Paku Buwono XIII untuk menata ulang struktur Keraton sesuai adat dan peraturan yang berlaku.
KPAA Ferry Firman Nurwahyu juga membantah klaim yang menyatakan bahwa pembentukan badan baru di Keraton Surakarta telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020. “Tidak ada amar putusan yang menyatakan pembatalan Surat Keputusan SISKS Paku Buwono XIII Nomor 007 Tahun 2017 tentang Pembentukan Bebadan. Klaim tersebut adalah manipulasi fakta hukum,” ungkapnya.
Pihak PB XIII menyatakan bahwa klaim-klaim yang dibuat oleh Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari tidak hanya keliru tetapi juga dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Oleh karena itu, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menghormati putusan hukum yang telah final dan menghindari penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Hak Jawab ini, menurut KPAA Ferry, merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Kami menghimbau Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari untuk menghormati proses hukum dan tidak menjadikannya sebagai bahan polemik di media massa,” tambahnya.
Hak Jawab yang dirilis oleh pihak PB XIII ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada publik terkait dinamika internal Keraton Surakarta. Dengan adanya pernyataan ini, PB XIII menegaskan kembali komitmen untuk menjaga kelestarian adat dan budaya Keraton, sekaligus menutup ruang bagi klaim-klaim yang tidak berdasar hukum.
Polemik ini mencerminkan pentingnya menghormati hasil hukum yang telah final demi menjaga kehormatan dan martabat Keraton Kasunanan Surakarta sebagai warisan budaya bangsa.[red]