Berita

Galian C Ilegal Berkedok Pemerataan Lahan Jadi Bisnis Musiman

52
×

Galian C Ilegal Berkedok Pemerataan Lahan Jadi Bisnis Musiman

Sebarkan artikel ini

Teropongkita.com, Bojonegoro,-Aktifitas tambng galian C ilegal bukanlah hal yang asing tersaji didepan mata khalayak umum.Alih-alih degan modus pemerataan lahan,mencetak lahan sawah baru,kini praktek tambang ilegal itu kian menjamur hingga menuai kecman dan menjadi bisnis musiman,lantaran dari hasil bisnis tersebut sangat menggiurkan keuntungannya.

Dari aktivitas yang bisa terpantau dilapangan galian yang berada di wilayah kecamatan Sumberejo Desa Sambongrejo Kabupaten Bojonegoro Jawa timur itu dipastikan ilegal dan inprosedural atau tidak sesuai prosedur yang ada,seperti mengurus dan melampirkan kajian lingkungan seperti adanya dokumen UKL/UPL (upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya pemantauan Lingkungan)dari Dinas Lingkungan Hidup.

Melihat dari fakta hukum yang ada bisa di pastikan bahwa galian C di wilayah Desa Sambongrejo tidak mengantongi ijin pemerataan lahansesuai perundangan yang berlaku,namun mirisnya sendiri hal tersebut nampaknya Aparat penegak hukum(APH)sendiri menutup mata atas keberadaan galian C tersebut hingga terus beroperasi dan pindah pindah tempat sampai detik ini.

Meski tak kantongi ijincut and fill atau pemerataan lahan sesuai perundangan yang berlaku,namungerakannya seakan bebas tanpa hambatan beroperasi seperti ada pembiaran.bahkan silih berganti truk pengangkut tanah lalu lalang juga membuat ketidak nyamanan baik penguna ruas jalan maupun warga sekitar.

Hasil penelusuran awak media, monitoring tim investigasi lapangan pada Selasa (29/10/2024)menyasar di wilayah Sumberejo,Desa Sambongrejo ini.Data yang dihimpun,fenomena terjadi adanya lahan maupun tanah urug,patut di duga dari aktivitas pengerukan tanah tersebut merupakan ajang Bancakan dan bisnis yang di komersilkan baik terhadap seorang pengusaha atau oknum tertentu.

Salah seorang warga yang enggan di sebut namanya ini mengaku bahwa benar ada nya aktifitas musiman itu ada dan juga sering di keluhkan warga terkait dampak yang menghasilkan.

“Memangbenar,banyak warga yang mengeluh pada berbagai dampaknya tambang galian itu,kususnya lingkungan.karna banyak mata melihat tanah urug dari lokasi itu selama ini di jual bebas,terlihat banyak truk di lokasi membawa tanah urug,dari lokasi tersebut di jual Rp 120″ungkapnya.

Dari pengakuan warga di atas juga menunjukan titik terang bahwa aktivitas galian itu bukan lah pemerataan lahan namun bisnis galian ilegal yang merugikan lingkungan Daan pastinya merugikan Negara karna tidak ada nya pajak yang di bayar oleh pengusaha selain itu jika itu ijin pemerataan lahan tentu tanah tidak boleh di bawa keluar lebih dari radius 100meter dari titik pengerukan itu.

Hingga berita ini di tayangkan belum di ketahui secara pasti pemilik galian di Desa Sambongrejo kecamatan Sumberejo kabupaten Bojonegoro dan juga pemilik lahan tersebut.(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *