Pemkab Bojonegoro

Pj Bupati Bojonegoro Tekankan Arah APBD 2025 Fokus Pemerataan Kesejahteraan di Berbagai Bidang

184
×

Pj Bupati Bojonegoro Tekankan Arah APBD 2025 Fokus Pemerataan Kesejahteraan di Berbagai Bidang

Sebarkan artikel ini

Teropongkita.com,Bojonegoro,- Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menekankan arah kebijakan pembangunan kedepan yang fokus pada pengelolaan sektor dan komoditas unggulan. Tujuannya pada peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat bidang agrobisnis, kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kinerja birokrasi.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Adriyanto saat menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar Rabu (09/10/2024) di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bojonegoro.

Dalam kesempatan ini Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan rancangan APBD 2025 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025.

“Di samping itu juga berpedoman pada perundang-undangan lain yang mengatur proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, serta pengawasan terhadap APBD,” katanya.

Lebih lanjut, Pj Bupati menjelaskan, kebijakan pada APBD tahun 2025 diarahkan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024-2026. Dokumennya masuk pada tahap keempat dari RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2020-2025.

Arah kebijakan pembangunan tahap empat ini, lanjut Pj Bupati, difokuskan pada pengelolaan sektor dan komoditas unggulan daerah yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. Yakni diantaranya agrobisnis, kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kinerja birokrasi.

Pj Bupati Adriyanto juga menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025, memiliki postur, pendapatan daerah sebesar Rp 5,1 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 7,4 triliun. Terdapat defisit anggaran Rp 2,2 triliun yang akan ditutup dari pembiayaan netto.

“Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Saya berharap agar pembahasan rancangan perda tentang Dana Abadi Daerah bisa dipercepat. Karena dalam peraturan tersebut diamanatkan agar perda Dana Abadi Daerah ditetapkan sebelum persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda mengenai APBD yang mengalokasikan Dana Abadi Daerah sebagai pengeluaran pembiayaan,” ungkap Pj Bupati Adriyanto.

Kegiatan rapat paripurna ini diikuti oleh para pimpinan dan anggota DPRD serta para pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro. (Red/Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *