Berita

Meski Sudah di Segel,PT Satatek Nekat Beroperasi

38
×

Meski Sudah di Segel,PT Satatek Nekat Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Teropongkita.com, Bojonegoro,– Meski sudah disegel dan diperintahkan untuk menghentikan aktivitasnya, PT Satatec Indonesia diduga tetap nekat melanjutkan produksi tembakau. Perusahaan yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini tampaknya mengabaikan peringatan resmi dari pemerintah daerah.

Pelanggaran ini terungkap dari keterangan Sekretaris Desa Sukowati, Nasrudin, Jumat (25/04/2025), yang menyatakan bahwa aktivitas produksi sudah berlangsung lagi sejak beberapa minggu terakhir.

“Sebenarnya bukan baru hari ini. Produksi masih terus jalan, bahkan setelah ada teguran dari Satpol PP. Kami pun tidak menerima tembusan soal izin. Segel itu, setahu kami, masih terpasang,” ungkap Nasrudin.

Jika benar, maka PT Satatec diduga telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memberi sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, pengabaian terhadap penyegelan Satpol PP juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur secara spesifik bahwa usaha yang menimbulkan keresahan warga dan beroperasi tanpa izin lengkap dapat disegel dan dihentikan operasionalnya.

Kemarahan juga datang dari legislatif. Mitroatin, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang sempat turun langsung dalam sidak beberapa waktu lalu, menyatakan kekecewaannya secara terbuka.

“Saya kecewa berat. Mereka jelas-jelas melanggar kesepakatan dan aturan. Ini tidak bisa dianggap enteng,” ujar politisi senior tersebut.

Sikap membandel PT Satatec juga bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mensyaratkan setiap pelaku usaha berisiko menengah-tinggi termasuk industri pengolahan tembakau memiliki Nomor Induk Berusaha, Izin Lingkungan, serta Izin Usaha Industri. Bila tidak, sanksi administratif hingga penghentian permanen dapat dijatuhkan.

Upaya konfirmasi ke pihak PT Satatec melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini disusun, manajemen belum memberikan klarifikasi ataupun pembelaan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Publik kini menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro: apakah akan tunduk pada arogansi korporasi, atau menegakkan aturan dan melindungi warganya dari ancaman industri yang bergerak di luar batas hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *