Berita

Pendirian Tower di Desa Sendangwates, Blora, Diduga Bodong, Pemerintah Dan APH Diharapkan Turun Tangan

45
×

Pendirian Tower di Desa Sendangwates, Blora, Diduga Bodong, Pemerintah Dan APH Diharapkan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Landscape wireless tower. Satelite antena mobile coverage television radio cellular digital signal vector illustration. Communication antenna tower for internet broadcast

Teropongkita.com,Blora, – Fenomena tower atau menara telekomunikasi seluler yang tak berizin atau ilegal di wilayah Blora, tentunya berdampak pada kerugian daerah. Kerugian yang dialami diantaranya tidak adanya pendapatan serta terjadi ketidak tertiban penataan daerah.

Di Blora, terdapat proyek menara seluler yang baru proses pembangunan tapi menafikan prosedur. Bahkan sebagian ada yang sudah beroperasi meskipun belum mempunyai legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur dan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut salah seorang provider yang namanya enggan dipublikasikan, menyebutkan jika maraknya pendirian tower tanpa legalitas jelas ini tentunya akan merugikan pihaknya yang selama ini telah menempuh jalur prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita selama ini telah melalui semua prosedur dalam proses perizinan pendirian tower. Itu kita lakukan karena kita ingin mematuhi semua kebijakan maupun perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Namun jika ada provider lain yang nekat melakukan pembangunan meskipun belum memenuhi syarat perizinan, tentunya itu merugikan kami,” katanya.

“Kita berharap pemerintah dapat menertibkannya dan menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu ada sanksi atau tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Sehingga ke depan akan tercipta persaingan usaha yang sehat dan bukan manipulatif,” katanya.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif
dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.

Jika bangunan gedung tersebut ternyata tidak memiliki izin. Dalam ketentuan sanksinya diatur di Pasal 44 UU. Tentunya ada sanksi administratif dan sanksi pidana, namun membutuhkan proses hukum dalam penggunaan sanksi berdasarkan bukti dan fakta.(Bersambung).

Pantauan media ini, diduga proyek menara seluler di Desa Sendangwates Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora belum memiliki dokumen perizinan atau bodong. Namun tower-tower tersebut secara terang-terangan telah beroperasi meskipun belum berizin. Mereka seolah tidak takut sedikitpun akan adanya tindakan tegas dari Pemkab Blora (bersambung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *